Bawaslu Garut Gelar Rapat Koordinasi Setra Gakkumdu untuk Pengawasan Pemilihan yang Efektif
23 Sep 2024, 17.13 WIB
Redaksi

Ilustrasi Bawaslu Garut Gelar Rapat Koordinasi Setra Gakkumdu untuk Pengawasan Pemilihan yang Efektif / Foto Dok. Gentra.id
Gentra.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut mengadakan rapat koordinasi dan Gakkumdu di Hotel Harmoni pada 23 September 2024 dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
Ipur Purnama Alamsyah, Divisi Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Garut, menekankan pentingnya rapat ini sebagai upaya mempersiapkan Panwas Kecamatan untuk menghadapi potensi pelanggaran pidana pemilihan yang sering terjadi saat masa kampanye.
“Kami ingin memastikan semua anggota Panwas, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman, memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam pengawasan,” ujarnya.
Ipur menjelaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai pelanggaran pemilu sangat penting sebelum tahapan kampanye dimulai. “Kami telah mengagendakan bahwa sebelum kampanye, semua instrumen pengawasan harus sudah siap agar proses pemantauan bisa dilakukan dengan efektif,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilu sangat krusial, terutama di fase kampanye, di mana kemungkinan terjadinya pelanggaran lebih tinggi.
Selama rapat, Ipur juga menjelaskan mekanisme pengawasan melekat yang harus dilakukan oleh Panwas. Mereka diharapkan bisa mengidentifikasi dan mengkaji setiap temuan atau laporan pelanggaran yang muncul.
Lebih lanjut, Ipur mengungkapkan bahwa ada dua jenis pelanggaran: laporan dari masyarakat dan temuan hasil pengawasan. “Untuk laporan dari warga, kami akan segera memprosesnya, sedangkan temuan harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang kemudian dikaji untuk menentukan apakah itu pelanggaran etik, pidana pemilihan, atau lainnya,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara Bawaslu dan Panwas dalam menjaga integritas pemilihan. Ipur menekankan bahwa proses pelaporan pelanggaran dapat dilakukan 24 jam, baik melalui Panwas Kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga pemilihan ini dapat berlangsung dengan transparan dan adil,” pungkasnya.
R
Redaksi
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
Gentra Plus
Berita eksklusif, analisis mendalam, & laporan investigasi

Lifestyle
Sering Update di Media Sosial, Mengenali 3 Ciri Kepribadian & Tips Menjaga Kesehatan Mental

News
PAC GP Ansor Cihideung Gelar Konferancab IV, Ecep Hamdan Terpilih Pimpin Ansor 2026–2029

News
Tugu Koperasi Tasikmalaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Pemerintah Hidupkan Kembali Jejak Sejarah

Lifestyle
Konsisten Itu Tidak Sulit, yang Sulit Adalah Berdamai dengan Diri Sendiri

News
BI Gelar JAYANTARA Priangan Timur 2026, Perkuat UMKM Tembus Pasar Global

News