Deretan Kontroversi Menteri Prabowo yang Baru Dilantik

23 Okt 2024, 11.47 WIB

Khopipah Indah
WhatsAppGabung Saluran
Deretan Kontroversi Menteri Prabowo yang Baru Dilantik

Ilustrasi Deretan Kontroversi Menteri Prabowo yang Baru Dilantik / Foto Dok. Gentra.id

Gentra.id-Gentra.id - Baru dua hari berlalu sejak pelantikan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (20/10/2024). Namun, suasana politik Indonesia sudah mulai memanas. Beberapa di antara 48 menteri yang dilantik telah menarik perhatian publik. Bukan karena kebijakan baru yang mereka usulkan, tetapi karena pernyataan kontroversial yang mereka sampaikan. Pembahasannya seputar isu sensitif seperti penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan ekonomi. Hal ini tentu banyak mendapat Kritikan dari masyarakat. Inilah empat menteri yang paling mencuri perhatian dalam waktu singkat.

Yusril Ihza Mahendra

[caption id="attachment_1584" align="alignnone" width="678"] Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra (foto : istimewa)[/caption] Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), segera menarik perhatian publik dengan pernyataannya yang kontroversial mengenai peristiwa 1998. Dalam sebuah wawancara, Yusril menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pernyataan yang langsung mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Dalam sebuah wawancara seusai pelantikannya sebagai anggota Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, pada Senin, 21 Oktober 2024. Yusril dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia dalam beberapa dekade terakhir tidak mengalami pelanggaran HAM berat, seperti genosida atau pembersihan etnis, yang menurutnya lebih mungkin terjadi pada masa kolonial atau era awal kemerdekaan, terutama pada tahun 1960-an. "Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an," ujarnya saat diwawancarai usai pelantikan. Yusril menyatakan bahwa tidak semua kejahatan HAM dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, meskipun ia mengakui bahwa perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar HAM. Pandangan ini bertentangan dengan keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya mengklasifikasikan 12 peristiwa kekerasan di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat. Indonesia tidak akan pernah melupakan hari-hari kelam menjelang berakhirnya Suharto pada tahun 1998, ketika berbagai tragedi kekerasan menandai berakhirnya pemerintahan orde baru. Tiga peristiwa kekerasan besar di masa lalu yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat adalah penghilangan paksa tahun 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta tragedi Trisakti dan Semanggi 1-2 pada tahun 1998-1999. Ketiga peristiwa tersebut tidak hanya mengubah arah politik Indonesia, tetapi juga meninggalkan luka mendalam yang belum pulih sepenuhnya. Pandangan Yusril tidak hanya bertentangan dengan pandangan banyak aktivis dan keluarga korban, tetapi juga sangat berbeda dengan sikap presiden Joko Widodo. Pada masa pemerintahannya, Jokowi secara terbuka mengakui bahwa telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, dan penyelesaian permasalahan tersebut menjadi prioritasnya. Namun alih-alih mengambil jalur hukum, Jokowi memilih pendekatan di luar pengadilan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintahannya menekankan rekonsiliasi sosial dan pemulihan korban dengan memberikan bantuan dan santunan. Mereka menilai langkah ini sebagai cara untuk menyembuhkan luka tanpa harus melalui prosedur hukum yang panjang dan seringkali tidak membuahkan hasil yang nyata. "Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023. Sebagai kepala negara, Jokowi juga menyesalkan adanya berbagai peristiwa kekerasan tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perintah Eksekutif Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Di Luar Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM) di Masa Lalu. Menariknya, Jokowi menunjuk Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, sebagai ketua tim pengarah PPHAM. Mahfud Md dikenal luas sebagai figur yang lantang menyuarakan penegakan hukum dan HAM, sementara Makarim Wibisono, mantan Duta Besar dan diplomat berpengalaman, dipercaya untuk memimpin tim pelaksana. Dengan latar belakang di bidang hubungan internasional dan HAM, banyak yang menganggap Makarim sebagai sosok yang tepat untuk menjalankan tugas penting ini, yaitu merumuskan mekanisme penyelesaian yang mengutamakan pemulihan korban. Tim PPHAM ini diberi tugas untuk mencari jalan keluar atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan. Berikut ini 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut: 1. Peristiwa 1965-1966 2. Penembakan Misterius 1982-1985 3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989 4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998 5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 dan 2 1998-1999 8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999 10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002 11. Peristiwa Wamena Papua 2003 12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003 Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa peristiwa 1998 tidak tergolong pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, sementara Komnas HAM secara tegas menegaskan bahwa Kerusuhan Mei 1998 merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih belum dituntaskan.

Yandri Susanto

[caption id="attachment_1585" align="alignnone" width="650"] Menteri Desa dan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (foto : istimewa)[/caption] Di hari kedua menjabat sebagai Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto terlihat melakukan blunder yang mencuri perhatian publik. Yandri Susanto mendapat sorotan publik karena menyebarkan undangan haul dua tahun ibunya yang bertepatan dengan Hari Santri dan tasyakuran, dengan menggunakan stempel dan kop resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Surat tersebut tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, berstatus penting, dan berisi undangan untuk acara haul, peringatan Hari Santri, serta tasyakuran. Dalam surat tersebut tertulis "Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," Tindakan tersebut sontak menuai kecaman dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kementerian tidak boleh menggunakan kop surat untuk acara pribadi, dan ia menyoroti pentingnya pemisahan antara urusan dinas dan kepentingan pribadi. "Acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di pondok pesantren seharusnya diundang secara pribadi atau oleh pengasuh pondok pesantren, tidak boleh menggunakan kop dan stempel kementerian," tulis Mahfud MD di akun X miliknya pada Selasa (22/10/2024), mengingatkan pentingnya kehati-hatian di masa mendatang.

Bahlil Lahadalia

[caption id="attachment_1596" align="alignnone" width="640"] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (foto : Istimewa)[/caption] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi sorotan setelah ia menyebut adanya praktik 'tukar guling' di balik jatah kursi menteri Golkar di Kabinet Merah Putih usai pelantikan. Dalam pidato di perayaan HUT Golkar ke-60, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa partainya awalnya mendapatkan jatah lima menteri. Ia menjelaskan bahwa Golkar seharusnya mendapatkan posisi Ketua MPR, tetapi posisi tersebut ditukar dengan Gerindra, dan pertukaran itu disertai dengan keuntungan tambahan. Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa awalnya mereka memberikan Golkar jatah lima kursi menteri, termasuk satu untuk Ketua Umum Golkar. Di Kantor DPP Golkar, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024, Bahlil Lahadalia menegaskan, "Berarti saya tidak membebani Golkar, tetapi saya kemudian mengurangi jatah Golkar. Saya tidak mau." Menteri ESDM melakukan negosiasi yang menghasilkan kabar baik bagi Golkar, karena posisi Ketua Umum partai tersebut tidak mengurangi porsi mereka di Kabinet Merah Putih. Justru sebaliknya, jumlah kursi menteri untuk Golkar bertambah. Hal ini tak lepas dari peran Bahlil yang aktif membantu pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Saya bilang bahwa saya Ketua TKS (Tim Kampanye Strategis) Prabowo-Gibran harusnya saya punya jatah satu di luar Partai Golkar, itulah kemudian cerita kenapa Golkar dapat enam (kursi menteri)," kata Bahlil. Kursi Golkar kini bertambah menjadi tujuh setelah partai ini secara resmi mendukung pencalonan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR. "MPR kita kasih tapi kita ambil satu lagi jadi tujuh,” ungkap dia. Penunjukan Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Perekonomian menciptakan sorotan menarik, mengingat posisinya di luar jatah partai Golkar. Keputusan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah akan kepemimpinannya dalam sektor perekonomian yang krusial selama lima tahun mendatang. Saat ini, Golkar berhasil memperoleh delapan kursi menteri dan tiga wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih. Bahlil Lahadalia menyatakan dalam pidatonya pada Senin (21/10/2024), "Maka kemudian kita melakukan komunikasi politik ala bang Ical, ini diambil (ketua MPR untuk Gerindra) tapi kita juga minta yang lain,” ucap Bahlil dalam pidatonya.

Natalius Pigai

[caption id="attachment_1598" align="alignnone" width="564"] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (foto : Istimewa)[/caption] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai anggaran, menyatakan bahwa seharusnya anggaran untuk Kementerian HAM bukan hanya Rp 64 miliar, tetapi Rp 20 triliun. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Senin (21/10/2024), Natalius Pigai menegaskan, "Kalau negara punya kemampuan, saya maunya anggaran untuk Kementerian HAM di atas Rp 20 triliun. Saya ini orang pekerja lapangan di HAM, dan saya bisa jika negara memiliki anggaran." Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut menilai, "Kenapa Presiden mau bikin Kementerian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin. Maka, Tim Transisi rombak itu. Dari Rp20 triliun cuma Rp64 miliar, enggak bisa, tidak tersampaikan kinerja visi misi Presiden RI Prabowo Subianto," sambungnya. Pigai memberikan ulasan mendalam tentang Asta Cita Prabowo dan menekankan empat poin penting, dengan HAM sebagai prioritas utama, diikuti oleh demokrasi dan keadilan. Penekanan pada HAM ini menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian HAM bukan sekadar langkah administratif, melainkan mencerminkan tujuan besar untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan di tanah air. Tim transisi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengungkapkan dalam paparan awal bahwa Kementerian HAM hanya menerima pagu anggaran terkecil, yaitu Rp64 miliar. Sementara itu, Kementerian Hukum menerima pagu anggaran mencapai Rp7,2 triliun, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh Rp13,3 triliun. "Saya maunya anggaran itu di atas Rp20 triliun, tapi itu kan kalau negara itu ada kemampuan. Saya pekerja lama di HAM, kalau negara punya anggaran, saya mau segitu," jelas Pigai. Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Ketua Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran untuk Kementerian HAM. "Saya sudah bicara langsung dengan Ketua Bappenas dan Menteri Keuangan bahwa kami akan membangun pembangunan HAM, baik fisik dan non fisik," Pigai menandaskan.

K

Khopipah Indah

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus• Dokumenter & Investigasi Eksklusif

Berita eksklusif, analisis mendalam, & laporan investigasi

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.