Hari Guru: Mengapresiasi Peran, Mempertanyakan Pemenuhan Hak
25 Nov 2024, 15.45 WIB
Khopipah Indah

Ilustrasi Hari Guru: Mengapresiasi Peran, Mempertanyakan Pemenuhan Hak / Foto Dok. Gentra.id
Gentra.id- Bangsa Indonesia memperingati Hari Guru Nasional pada 25 November 2024. Hari Guru menjadi momen penting untuk mengapresiasi jasa para pendidik yang telah mencetak generasi bangsa. Namun, di balik perayaan ini, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pihak terkait telah memenuhi hak-hak guru.
Dalam peringatan Hari Buruh, para buruh turun ke jalan untuk menuntut pemenuhan hak-hak mereka. Begitu pula dengan petani pada Hari Tani, yang menyuarakan aspirasi mereka demi kehidupan yang lebih layak. Namun, pada Hari Guru, suara kritis seperti itu jarang terdengar lantang. Padahal, guru sebagai pilar pendidikan dan masa depan bangsa juga menghadapi banyak tantangan.
Guru honorer masih berjuang mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang layak. Banyak dari mereka yang mengabdi dengan gaji di bawah standar, tanpa jaminan kesehatan, dan status kerja yang belum pasti.
Di sisi lain, kurikulum yang terus berubah. Tuntutan digitalisasi, dan minimnya fasilitas di sekolah, khususnya di daerah terpencil, menambah beban kerja guru. Semua ini memunculkan pertanyaan yang relevan: Apakah kita sudah benar-benar menghargai guru dengan memenuhi kebutuhan mereka?
Kriminalisasi Guru: Ketika Disiplin Malah Berujung Gugatan
Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Pihak berwenang menetapkan Supriyani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. D (6), yang merupakan anak anggota Polsek Baito. Beberapa kali pihak sekolah mencoba melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, namun mereka gagal mencapai kesepakatan. Keluarga siswa tetap bersikeras melaporkan hingga akhirnya hukum menjerat Supriyani. Pengadilan akhirnya menyatakan Supriyani tidak bersalah. Hakim membebaskannya dari segala tuduhan dan meminta pihak terkait segera memulihkan hak-haknya sebagai guru. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa bukti yang mendukung tuduhan terhadap Supriyani tidak cukup. Oleh karena itu, hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Selain itu, hakim juga menegaskan pentingnya mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Supriyani sebagai pendidik. Konflik antara orang tua murid dan guru seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia. Berikut tiga kasus serupa dari berbagai daerah yang menggambarkan rentannya hubungan antara pendidik dan wali murid.- Wali murid di NTB menombak guru karena guru tersebut menegur siswa yang bising
K
Khopipah Indah
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
Gentra Plus
Berita eksklusif, analisis mendalam, & laporan investigasi

Lifestyle
Sering Update di Media Sosial, Mengenali 3 Ciri Kepribadian & Tips Menjaga Kesehatan Mental

News
PAC GP Ansor Cihideung Gelar Konferancab IV, Ecep Hamdan Terpilih Pimpin Ansor 2026–2029

News
Tugu Koperasi Tasikmalaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Pemerintah Hidupkan Kembali Jejak Sejarah

Lifestyle
Konsisten Itu Tidak Sulit, yang Sulit Adalah Berdamai dengan Diri Sendiri

News
BI Gelar JAYANTARA Priangan Timur 2026, Perkuat UMKM Tembus Pasar Global

News