Kenapa Harga Fortuner Helmi Budiman di LHKPN Lebih Murah dari Pasaran? Simak Alasannya!
9 Okt 2024, 17.54 WIB
Khopipah Indah

Ilustrasi Kenapa Harga Fortuner Helmi Budiman di LHKPN Lebih Murah dari Pasaran? Simak Alasannya! / Foto Dok. Gentra.id
Gentra.id- Pilkada Garut 2024 semakin memanas dengan munculnya dua kandidat utama, yakni Helmi Budiman dan Abdusy Syakur Amin. Selain adu visi dan program, harta kekayaan keduanya juga menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Hal ini memperlihatkan perbedaan aset dan kepemilikan antara dua sosok yang akan memimpin Garut ke depan.
Helmi Budiman: Kekayaan Rp15,3 Miliar
Berdasarkan LHKPN yang tercatat, harta kekayaan Helmi didominasi oleh aset properti seperti tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan pribadi. Berikut Rincian aset kekayaan helmi dari kendaraanya:- Honda Vario 2012 senilai 8 juta
- Vespa Super 4 Speed 150 CC 1966 senilai 20 juta
- Honda Civic 2015 senilai 70 juta
- Honda CRV 2012 senilai 160 juta
- Suzuki Grand Vitara 2023 senilai 385 juta
- Toyota Fortuner 2019 senilai 136 juta
- Toyota Soluna 2001 senilai 35 juta
Syakur Amin: Kekayaan Rp. 5,2 Miliar
Abdusy Syakur Amin juga menampilkan profil harta aset kendaraan yang yang dimilikinya.- Suzuki Minibus 2016 Hasil sendiri senilai 60 juta
Alasan di Balik Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang Lebih Rendah dari Harga Pasaran
Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa harga ini tampak jauh lebih rendah daripada harga pasaran? Ada beberapa hal yang bisa menjelaskan fenomena ini, yang sebenarnya bukanlah hal yang asing dalam pengisian LHKPN. Menurut Duitpintar dan Indonesia.go.id , Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan harga pasaran umum (HPU) yang telah ditetapkan untuk masiang-masing jenis kendaraan bermotor. Pemerintah menghitung harga pasaran umum ini berdasarkan rata-rata harga dari berbagai sumber data yang akurat dan kredibel. NJKB menjadi acuan penting dalam menentukan besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Meskipun NJKB bukanlah harga jual aktual di pasaran, nilainya tetap relevan untuk penghitungan pajak karena mencerminkan rata-rata nilai pasar yang berlaku untuk kendaraan sejenis di wilayah tertentu. NJB sendiri bukanlah harga pasaran kendaraan bekas “harga normal” seperti harga yang ada di pasaran. NJB merupakan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), yang sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM) sebelumnya. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pemerintah sering kali menetapkan NJKB lebih rendah dari harga pasaran kendaraan untuk memastikan pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan tetap terjangkau. Selain itu, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mungkin tidak selalu mencerminkan fluktuasi harga pasaran yang cepat atau perubahan kondisi spesifik kendaraan. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas perhitungan pajak, meskipun terkadang harga pasaran kendaraan dapat berubah dengan cepat sesuai tren pasar atau kondisi kendaraan yang bersangkutan.K
Khopipah Indah
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
Gentra Plus
Berita eksklusif, analisis mendalam, & laporan investigasi

Lifestyle
Sering Update di Media Sosial, Mengenali 3 Ciri Kepribadian & Tips Menjaga Kesehatan Mental

News
PAC GP Ansor Cihideung Gelar Konferancab IV, Ecep Hamdan Terpilih Pimpin Ansor 2026–2029

News
Tugu Koperasi Tasikmalaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Pemerintah Hidupkan Kembali Jejak Sejarah

Lifestyle
Konsisten Itu Tidak Sulit, yang Sulit Adalah Berdamai dengan Diri Sendiri

News
BI Gelar JAYANTARA Priangan Timur 2026, Perkuat UMKM Tembus Pasar Global

News