Pelibatan TNI/POLRI Awasi Pajak, Solutip atau Kontraproduktif?

23 Jul 2026, 00.11 WIB

Pelibatan TNI/POLRI Awasi Pajak, Solutip atau Kontraproduktif?

Ilustrasi Pelibatan TNI/POLRI Awasi Pajak, Solutip atau Kontraproduktif? / Foto Dok. Gentra.id

Pajak merupakan tulang punggung pembangunan nasional. Jalan, sekolah, rumah sakit, hingga berbagai program sosial sebagian besar dibiayai dari penerimaan pajak. Karena itu, meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan tujuan yang sah dan penting bagi negara. Namun, cara mencapai tujuan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek kepercayaan publik, perlindungan hak warga negara, dan psikologi masyarakat.

Belakangan ini, publik dibuat ramai oleh terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pemanfaatan jejaring informasi, termasuk melibatkan aparat keamanan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wilayah perpajakan.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra. Sebagian menilai langkah tersebut dapat memperkuat pendataan perpajakan hingga tingkat desa, sementara yang lain menganggapnya berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bahkan mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu mengedepankan aparat keamanan justru dapat menciptakan kepatuhan semu. Masyarakat mungkin membayar pajak karena takut, bukan karena memahami pentingnya kewajiban perpajakan.

Kepatuhan Pajak Tidak Bisa Dibangun dengan Rasa Takut

Dalam ilmu perpajakan modern, kepatuhan dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu enforced compliance (patuh karena tekanan) dan voluntary compliance (patuh karena kesadaran).

Negara-negara dengan sistem perpajakan yang maju lebih mengutamakan kepatuhan sukarela. Warga membayar pajak karena percaya uang mereka dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebaliknya, apabila masyarakat merasa selalu diawasi atau dicurigai, hubungan antara negara dan warga dapat berubah menjadi hubungan yang dipenuhi rasa waswas. Kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan kepada institusi pemerintah.

Kepercayaan merupakan modal sosial yang sangat penting. Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan negara akan lebih sulit diterima, sekalipun memiliki tujuan yang baik.

Klarifikasi DJP Perlu Dipahami

Di sisi lain, penting pula melihat penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pemeriksa pajak, bukan pemungut pajak, dan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran pajak seseorang. Kehadiran mereka hanya sebagai pendamping dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas melakukan kunjungan lapangan ke daerah yang memerlukan dukungan keamanan atau akses khusus.

Artinya, secara normatif tidak ada pelimpahan kewenangan perpajakan kepada aparat TNI maupun Polri. Kewenangan pengawasan dan pemeriksaan tetap berada di tangan petugas DJP.

Meski demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata soal aturan tertulis, melainkan persepsi publik. Di tengah rendahnya literasi terhadap regulasi perpajakan, munculnya istilah Babinsa dalam dokumen resmi pemerintah mudah menimbulkan kesalahpahaman.

Komunikasi Publik Menjadi Kunci

Setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat memerlukan komunikasi yang jelas. Jika penjelasan pemerintah terlambat, ruang publik akan dipenuhi berbagai asumsi dan spekulasi.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pemerintah perlu menjelaskan sejak awal mengenai tujuan, batas kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan.

Masyarakat perlu diyakinkan bahwa data perpajakan tetap dilindungi, hak-hak wajib pajak tetap dihormati, dan aparat pendamping tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun penagihan pajak.

Transparansi semacam ini jauh lebih efektif daripada sekadar memberikan klarifikasi setelah polemik berkembang.

Tantangan Meningkatkan Penerimaan Pajak

Indonesia memang menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak melalui digitalisasi, integrasi data, pemanfaatan teknologi, hingga pengawasan lapangan.

Namun perlu disadari bahwa rendahnya kepatuhan pajak tidak selalu disebabkan oleh kurangnya pengawasan.

Banyak masyarakat mempertanyakan apakah pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Di sisi lain, berbagai kasus korupsi yang masih terungkap dari waktu ke waktu juga memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika masyarakat melihat uang negara disalahgunakan, motivasi untuk membayar pajak secara sukarela tentu ikut tergerus.

Karena itu, peningkatan penerimaan pajak seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, dan pelayanan publik yang semakin baik.

Membangun Kemitraan, Bukan Ketakutan

Hubungan antara pemerintah dan wajib pajak idealnya bersifat kemitraan. Negara membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan negara yang mampu memberikan pelayanan terbaik. Hubungan seperti ini hanya dapat terbangun apabila ada saling percaya.

Pendekatan persuasif, edukasi perpajakan, penyederhanaan administrasi, serta pemanfaatan teknologi digital justru lebih berpotensi meningkatkan kepatuhan jangka panjang dibandingkan pendekatan yang berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pelayanan yang ramah, sistem yang mudah dipahami, serta kepastian hukum mampu meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Polemik mengenai keterlibatan Babinsa dalam pengawasan wilayah perpajakan menjadi pengingat bahwa kebijakan publik tidak hanya dinilai dari isi regulasinya, tetapi juga dari cara masyarakat memaknainya. Apabila pemerintah mampu menjelaskan secara terbuka bahwa aparat hanya berperan sebagai pendamping dalam kondisi tertentu, sekaligus memperkuat perlindungan hak wajib pajak, maka kesalahpahaman dapat diminimalkan. Namun pada akhirnya, kepatuhan pajak yang paling kuat bukanlah yang lahir karena rasa takut, melainkan karena tumbuhnya kepercayaan. Negara yang dipercaya akan lebih mudah mengajak rakyat memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebaliknya, jika kepercayaan melemah, pengawasan seketat apa pun tidak akan pernah mampu menggantikan kesadaran masyarakat.

N

Nanang AH

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus• Dokumenter & Investigasi Eksklusif

Berita eksklusif, analisis mendalam, & laporan investigasi

Langganan Sekarang