Pemkot Tasik Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Buka Suara
25 Sep 2024, 06.09 WIB
Khopipah Indah

Ilustrasi Pemkot Tasik Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Buka Suara / Foto Dok. Gentra.id
Gentra.id - Ketegangan muncul di Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya setelah ahli waris mendapati pemerintah setempat diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik keluarga mereka dengan cara memasang plang kepemilikan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ahli Waris, Muhammad Almahdi cucu dari pemilik tanah mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan atas tindakan tersebut, yang dinilai melanggar hak mereka sebagai pemilik tanah yang sah. Diketahui tanah seluas 5740 meter persegi ini awal mula di beli oleh H. Djahoeri pada tanggal 10 Februari 1936 yang sekarang di atas tanah tersebut dibangun SMP Negeri 12 Tasikmalaya.
“Jadi abah Djahoeri punya tanah lapang, kemudian membeli juga tanah yang sekarang ada SMP 12 kawalu itu tahun 1936 beliau membeli tanah dari H. Jarkasih. surat tanda jual belinya masih ada sampai sekarang,” kata Muhamad Almahdi kepada gentra.id, Rabu. (25/09/2024).
Ahli Waris Beberkan Kronologis Kepemilikan Tanah
Tanah lapang itu sering digunakan oleh beliau untuk bermain sepak bola mengingat hobinya adalah bermain sepak bola, dan membebaskan masyarakat setempat untuk menggunakan lahan tersebut untuk bermain. “Pada perjalannya abah Djahoeri hobi sepak bola, jadi beliau sering mengajak masyarakat untuk bermain sepak bola di tanahnya sendiri. Waktu itu masih banyak pohon kelapa, kemudian ditebang dan diratakan untuk jadi lapangan sepak bola,” ujar Muhammad. Kemudian, pada tahun 1965 yang bertepatan dengan peristiwa G30 SPKI, lapang tersebut sempat di tawar oleh pemerintah kecamatan untuk membeli tanah tersebut. Namun, Djahoeri menolaknya dan lebih memilih untuk mempersilahkan tanah lapang tersebut digunakan untuk bermain sepak bola. Namun, dilain sisi pemerintah Kecamatan Kawalu tetap mencatatkan tanah tersebut sebagai asset kecamatan. “Pada tahun 65 pada waktu itu bersamaan dengan G 30 SPKI menurut pegawai kantor desa zaman dulu bahwa tahun 65 kecamatan pernah niat membeli tanah tanah tersebut, namun abah Djahoeri menolak dan tidak akan menjual tanah tersebut,” ungkapnya. Menindaklanjuti hal tersebut, tahun 2020 Ahli waris H. Djahoeri mengulang kembali proses pengembalian hak atas tanah tersebut dari Pemkot Tasikmalaya. Proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dimulai sidang pertama pada tanggal 25 Januari 2022. Setelah beberapa kali sidang, keluar putusan no. 465 tahun 2022 yang menetapkan ahli waris H. Djahoeri sebagai pemilik tanah lapang Sindangwangi. “Jadi pada tahun 2022 kami mengajukan kepemilikan tanah ini ke pengadilan agama. Hasil putusan dari pengadilan agama menetapkan bahwa lapang itu betul punya ahli waris, ahli warisnya jelas ada, kemudian saksi juga ada, dan bukti-bukti kepemilikan juga ada, sehingga disahkan oleh pengadilan agama,” ucapnya, sambil menunjukkan salinan hasil proses pengadilan. Gugatan kepada Pemkot Tasikmalaya berlanjut melalui Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya. Melalui beberapa kali sidang maka keluar putusan no.12 tahun 2023 yang menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat (Pemkot Tasikmalaya) & juga menolak gugatan dari Ahli Waris. “Namun, hasil keputusan dari pengadilan negeri menolak gugatan kami juga menolak pembelaan dari pemkot. Jadi sebenarnya tanah itu bukan milik pemkot, dan pengadilan negeri menolak gugatan kami , tapi kami kan punya bukti kami memiliki bukti surat tanah itu,” tambahnya. Kemudian kami naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, keluar putusan no. 679 tahun 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya. “Kemudian kami naik banding ke pengadilan tinggi di Bandung, dan hasilnya menguatkan putusan dari pengadilan negeri tasikmalaya. Selanjutnya ya ini sedang proses hak kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jadi nanti kami sedang menunggu keputusannya seperti apa,” ungkapnya. Titik Permasalahan Pada bulan Agustus 2024, tiba-tiba Pemerintah Kota Tasikmalaya memasang papan nama yang menyatakan bahwa Pemkot sebagai pemilik tanah lapang berdasarkan putusan pengadilan negeri no.12 tahun 2023 dan putusan pengadilan tinggi no.679 tahun 2023. Padahal pada putusan tersebut tidak menyebutkan pemkot sebagai pemilik tanah. Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2024, pemerintah Kecamatan Kawalu melakukan kegiatan upacara kemerdekaan tanpa seizin ahli waris H. Djahoeri sebagai pemilik tanah yang sah. Bahkan tanggal 25 Agustus 2024 ada pertunjukan komidi putar yang menggunakan seluruh area tanah lapang ini dengan tanpa sepengetahuan pihak keluarga ahli waris.Pengacara Sebut Tanah Tersebut Milik Ahli Waris H. Djahoeri
Pengacara keluarga H. Djahoeri, Andi Ibnu Hadi mengungkapkan, bahwa sengketa lahan ini terdapat 2 objek lahan yang jika dilihat dari bukti yang ada, kedua objek tanah itu milik keluarga ahli waris melihat dari AJB 1936. “Jadi lahan lapang itu kan ada 2 objek, lahan lapang kan sekarang sudah ditempati oleh SMP 12 , yang sebelahnya yang lapang itu kan jadi 1 dikuasai oleh koramil dan UPTD 2 lahan itu sebenarnya kalo saya melihat dari bukti bukti yang ada itu AJB 1936 itu sebenarnya milik H Djahoeri,” jelasnya. Kronologis terkait lahan lapang yang sekarang ditempati oleh SMP Negeri 12 Tasikmalaya, pihak keluarga bukan menghibahkan tanah tersebut, tetapi mengizinkan pembangunan sebelum adanya fasilitas dari pemerintahan pada tahun 1960 an. “Kronologis dari pihak keluarga dan dari beberapa bukti itu sebenarnya bukan di hibahkan dulu itu, tapi mereka hanya mengizinkan sebelum ada fasiltas dari negara tahun 60 han untuk membangun SMP dengan bukan ukuran yang hari ini ada, itu hanya depan saja bukan sampe ke belakang,” tuturnya. Lalu, terkait tanah lapang yang sekarang berdiri koramil dan UPTD itu belum adanya komunikasi dengan pihak keluarga sebelumnya. Bahkan, tanah lapang itu sudah terdapat 2 gugatan. “Kalo yang tanah lapang trus berikut kantor koramil dan UPTD itu sama sekali tidak ada komunikasi dengan pihak keluarga, bahkan itu juga sudah terungkap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi di persidangan,” ujarnya. “Jadi ditanah lapang itu tadinya itu kan sudah ada 2 gugatan. Gugatan pertama mereka mengakui bahwa lahan itu akan dibeli oleh kecamatan , merka mengakuinya sudah dibeli oleh kecamatan, tetapi mereka tidak melengkapi dengan bukti secara autentik seperti kwitansi bahwa tanah itu dijual oleh pemkot,” tambahnya. Kemudian, pihak pemkot secara tiba-tiba memasang plang yang mneyatakan bahwa tanah tersebut milik pemkot. “Hakim pengadilan agama sudah melakukan pemeriksaan setempat yang meyakinkan bahwa tanah itu bukan milik pemkot. Saat pemeriksaan dalam daftar inventaris daerah yang ada di kecamatan, bahwa tanah sindangwangi yang ditulis milik pemkot tidak ada legal standing bahwa tanah itu milik pemkot,” ujarnya. Pada intinya, Andi mengatakan bahwa dalam putusan pengadilan ini bersifat status quo . “Jadi dalm putusan pengadilan itu intinya menolak gugatan penggugat , yang kedua juga menolak gugatan penggugat dan menolak esepsi dan rekonsepsi terduga dalam hal ini adalah pemkot. Artinya pengadilan ini bersifat status kuo jadi dia tidak secara terbuka bahwa tanah ini milik salah satu pihak,” kata Andi. Terakhir, Andi mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan laporan ke kepolisian maupun komnas HAM, dan pengacara berharap pemerintah bisa lebih menghargai hak-hak kepemilikan warganya. “Sejauh ini kita sebetulnya kita akan melakukan laporan kepolisian maupun Komnas HAM, putusan pengadilan itu, yang dapat dijadikan dasar suatu perbuatan itu hanya dalam petitum bukan dalam pertimbangan. Dan saya berharap pemerintah tasik bisa menghargai hak-hak kepemilikan warganya,” pungkasnya.K
Khopipah Indah
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
Gentra Plus
Berita eksklusif, analisis mendalam, & laporan investigasi

Lifestyle
Sering Update di Media Sosial, Mengenali 3 Ciri Kepribadian & Tips Menjaga Kesehatan Mental

News
PAC GP Ansor Cihideung Gelar Konferancab IV, Ecep Hamdan Terpilih Pimpin Ansor 2026–2029

News
Tugu Koperasi Tasikmalaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Pemerintah Hidupkan Kembali Jejak Sejarah

Lifestyle
Konsisten Itu Tidak Sulit, yang Sulit Adalah Berdamai dengan Diri Sendiri

News
BI Gelar JAYANTARA Priangan Timur 2026, Perkuat UMKM Tembus Pasar Global

News