Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tasikmalaya 2025 Resmi Disahkan Menjadi Perda

21 Jul 2026, 05.19 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tasikmalaya 2025 Resmi Disahkan Menjadi Perda

Ilustrasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tasikmalaya 2025 Resmi Disahkan Menjadi Perda / Foto Dok. Gentra.id

Gentra.id – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, staf ahli bupati, para camat, jajaran BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembahasan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp3,43 triliun, atau sekitar 97,28 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,35 triliun, setara 94,01 persen dari total pagu anggaran.

Laporan pertanggungjawaban tersebut juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp117,2 miliar. Secara umum, kinerja pelaksanaan APBD 2025 dinilai menunjukkan hasil yang baik, meski DPRD memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan pada tahun-tahun mendatang.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas saran, kritik, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai masukan itu akan menjadi bekal penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan kebijakan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Masukan, saran, dan koreksi dari DPRD menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus melakukan perbaikan di masa yang akan datang," ujar Cecep.

Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap pengelolaan keuangan daerah dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan yang lebih efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

N

Nanang AH

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus• Dokumenter & Investigasi Eksklusif

Berita eksklusif, analisis mendalam, & laporan investigasi

Langganan Sekarang