
Gentra.id-Ciamis - Sebuah mobil minibus yang membawa ratusan dus minuman keras menjadi perhatian Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis. Di dalamnya terdapat 1.200 botol miras yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AS. Ia diduga bukan hanya berperan sebagai pengantar, tetapi juga sebagai penjual minuman beralkohol tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran miras ilegal. Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa barang tersebut di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 100 dus. Setiap dus berisi 12 botol sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 1.200 botol.
“Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras,” ujar Eko, Kamis (10/9/2026).
Berawal dari Informasi Warga
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana informasi dari masyarakat menjadi pintu awal terbongkarnya aktivitas distribusi miras.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai adanya aktivitas jual beli minuman keras. Saat ditemukan, ratusan dus miras telah dimuat ke dalam kendaraan minibus dan siap dibawa untuk diedarkan.
Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng pada awal September 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, AS diketahui berdomisili di Bandung dan menggunakan kendaraan minibus untuk membawa barang tersebut.
Barang yang diamankan antara lain 1.200 botol minuman beralkohol serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Sumber lain menyebut barang bukti tersebut berupa minuman jenis Anggur Ginseng merek Kuda Mas.
Tidak Hanya Beredar di Ciamis
Polisi menemukan indikasi bahwa distribusi miras tersebut tidak berhenti di wilayah Kabupaten Ciamis.
Sistem COD digunakan untuk menghubungkan penjual dengan pembeli. Barang dikirim setelah terjadi transaksi, sehingga pola distribusi dapat menjangkau sejumlah wilayah di sekitar Ciamis.
Kapolres Ciamis menyebut jaringan penjualan tersebut juga menyasar Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.
Pola semacam ini membuat peredaran barang tidak selalu terlihat seperti aktivitas perdagangan konvensional. Penjual dapat membawa barang dalam jumlah besar, sementara distribusi kepada konsumen dilakukan berdasarkan pesanan.
Dari setiap botol yang terjual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10 ribu. Polisi juga menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan selama beberapa waktu.
Polisi Sebut Penjualan Miras Tak Berizin
Eko menegaskan bahwa aktivitas penjualan tersebut tidak memiliki izin. Pemerintah Kabupaten Ciamis juga tidak mengizinkan penjualan minuman keras secara ilegal.
“Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus. Tidak ada izin untuk penjualan tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri juga tidak mengizinkan adanya penjualan minuman keras,” kata Eko.
Dalam penanganannya, AS tidak dilakukan penahanan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring berdasarkan ketentuan daerah yang berlaku.
Kasus tersebut berkaitan dengan aturan daerah mengenai larangan membuat, mengedarkan, menimbun dan menjual minuman keras tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang.
Sementara 1.200 botol miras yang diamankan menjadi barang bukti dalam proses persidangan tipiring. Setelah terdapat penetapan pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
Polisi Minta Masyarakat Melapor
Bagi kepolisian, pengungkapan tersebut bukan hanya soal menyita ribuan botol miras. Ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana barang tersebut dapat bergerak dari satu daerah ke daerah lain dan menemukan pembelinya.
Karena itu, Kapolres Ciamis mengajak masyarakat ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal.
Eko juga mengingatkan bahwa konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu persoalan keamanan dan tindak kriminal.
“Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras,” ujarnya.
Pengungkapan 1.200 botol ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan peredaran miras tidak hanya bergantung pada operasi di lapangan. Informasi warga, penyelidikan polisi, pengawasan pemerintah daerah dan penegakan aturan menjadi rangkaian yang saling berkaitan.
Di tengah distribusi yang semakin mudah dilakukan melalui pola pesanan dan COD, pengawasan terhadap jalur peredaran menjadi bagian penting untuk mencegah miras ilegal kembali masuk dan beredar di tengah masyarakat.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Kolaborasi Lintas Daerah: Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Mayor's Talk 2026 di Bogor

Kitab Kuning Masuk SMP se-Kota Banjar, Pemkot Perkuat Pendidikan Karakter

Data Stunting Ciamis Berbeda Jauh dengan Pusat, Herdiat Minta Segera Disinkronkan

Menggugah Kesadaran Generasi Muda, Disbudpar Cirebon Gelar Lomba Mendongeng di Museum Cakrabuana

APBD Terbatas, Pemkab Kuningan Mohon Pusat Revitalisasi RSUD 45
