
Gentra.id-GARUT — Suara bising dari knalpot sepeda motor yang melintas di jalan raya kerap menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dinilai dapat mengusik ketertiban lingkungan.
Persoalan itu menjadi perhatian Polsek Pasirwangi Polres Garut. Pada Selasa, 8 September 2026, polisi menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Jalan Raya Pasirwangi, tepatnya di depan Mako Polsek Pasirwangi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, bersama sejumlah anggota. Pengendara sepeda motor yang melintas menjadi sasaran pemeriksaan, khususnya mereka yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis kendaraan.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penertiban. Di tengah kegiatan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai penggunaan knalpot sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar penertiban tidak semata-mata berakhir pada tindakan terhadap pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising.
10 Knalpot Brong Diamankan
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 10 buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tersebut diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mendorong masyarakat menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga berdampak terhadap kenyamanan masyarakat.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus melakukan penertiban sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyono Aji saat ditemui awak media.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pasirwangi.
Bukan Sekadar Menindak
Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat. Di satu sisi, petugas menjalankan aturan. Di sisi lain, pengendara diberikan pemahaman agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Knalpot yang menghasilkan suara lebih keras dari standar kendaraan sering kali menjadi sumber keluhan masyarakat, terutama ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman.
Karena itu, polisi mengedepankan penertiban sekaligus edukasi. Pengendara diingatkan untuk menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar.
Polsek Pasirwangi memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Jalan Raya Pasirwangi dan sekitar Mako Polsek Pasirwangi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Pasirwangi Polres Garut juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta selalu melengkapi dan menjaga kondisi kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Jabar Luncurkan FLOWER, Strategi Baru Tekan Sampah Pangan

Kolaborasi Lintas Daerah: Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Mayor's Talk 2026 di Bogor

Kitab Kuning Masuk SMP se-Kota Banjar, Pemkot Perkuat Pendidikan Karakter

Data Stunting Ciamis Berbeda Jauh dengan Pusat, Herdiat Minta Segera Disinkronkan

Menggugah Kesadaran Generasi Muda, Disbudpar Cirebon Gelar Lomba Mendongeng di Museum Cakrabuana
