
Gentra.id-JAKARTA — Perundungan terhadap anak kembali menjadi perhatian serius setelah sejumlah kasus berujung pada dampak fatal, termasuk hilangnya nyawa korban. Situasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan imbauan, kampanye antiperundungan, atau penanganan setelah kasus mencuat ke ruang publik. Diperlukan sistem pencegahan dan perlindungan yang terintegrasi, konsisten, serta mampu menjangkau lingkungan tempat anak tumbuh dan berinteraksi.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdullah, menilai Indonesia telah berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang khusus tentang anti-perundungan.
Dilansir laman DPR RI, Senin (19/10/2026), Abdullah menyoroti sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan dan berakhir tragis. Di antaranya, kasus Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Kasus lainnya melibatkan seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya, yang juga meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan, red) anak dan diperlukan pembenahan radikal,” ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh
Ia menegaskan, penanganan perundungan tidak boleh terus bergantung pada respons setelah korban berjatuhan. Tragedi yang berulang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, mengidentifikasi kelemahan sistem perlindungan, serta memastikan setiap pihak memahami tanggung jawabnya.
Pencegahan Harus Dimulai dari Keluarga hingga Lingkungan Pertemanan
Menurut Abdullah, evaluasi penanganan perundungan setidaknya perlu mencakup tiga lingkungan utama, yakni keluarga, sekolah, dan kelompok pertemanan. Ketiganya memiliki peran penting dalam membentuk perilaku anak sekaligus mendeteksi lebih awal indikasi kekerasan, intimidasi, atau tindakan merendahkan yang berpotensi berkembang menjadi perundungan.
Keluarga menjadi lingkungan awal untuk menanamkan empati, menghargai perbedaan, dan membangun komunikasi yang aman bagi anak. Sementara itu, sekolah perlu memastikan tersedianya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pendampingan bagi korban, serta penanganan yang adil terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Di lingkungan pertemanan, pengawasan dan pendidikan sosial juga dibutuhkan agar perilaku merendahkan, mengucilkan, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan tidak dianggap sebagai candaan yang wajar.
Abdullah menjelaskan, ketiga lingkungan tersebut perlu dievaluasi untuk mengukur efektivitas program yang selama ini berjalan. Hasilnya diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan yang sesuai dengan dinamika dan fakta di lapangan.
Persoalan yang disorot bukan hanya keberadaan aturan, melainkan juga pemahaman dan pelaksanaannya. Abdullah menilai masih terdapat pihak yang belum memahami konsep serta mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, gerakan antiperundungan di keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan dinilai belum terintegrasi secara optimal.
Akibatnya, penanganan kerap berlangsung reaktif. Perhatian meningkat ketika sebuah kasus menjadi sorotan publik, tetapi perlahan meredup setelah pemberitaan berakhir. Pola semacam ini berisiko membuat upaya pencegahan kehilangan kesinambungan dan membiarkan persoalan serupa kembali terjadi.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya,” tegasnya.
UU Khusus Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Selain mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang ada, Abdullah mengusulkan kajian mengenai kemungkinan pembentukan undang-undang khusus anti-perundungan. Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan untuk memastikan apakah perangkat hukum saat ini sudah cukup memadai atau masih menyisakan celah dalam perlindungan anak.
Ia mengusulkan agar kajian tersebut mencakup ruang lingkup perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, mekanisme pengawasan, hingga pemulihan korban.
Gagasan tersebut, bagaimanapun, masih berupa usulan untuk dikaji dan belum berarti pembentukan undang-undang baru telah diputuskan. Pembahasan perlu didasarkan pada evaluasi regulasi yang berlaku, kebutuhan korban, serta efektivitas mekanisme penanganan yang sudah tersedia.
Kajian juga perlu memastikan bahwa aturan baru, apabila dinilai diperlukan, tidak sekadar menambah ketentuan hukum, tetapi mampu memperjelas tanggung jawab lembaga terkait dan memperkuat perlindungan anak dalam praktik.
Penanganan perundungan sendiri membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada pemberian sanksi. Korban perlu memperoleh perlindungan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhannya. Sementara itu, anak yang melakukan perundungan juga memerlukan penanganan yang mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, dan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan keselamatan korban.
Dengan demikian, pembenahan sistem harus berjalan dari hulu ke hilir: mulai dari pendidikan dan pencegahan, deteksi dini, pelaporan, penanganan kasus, hingga pemulihan dan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Negara Tidak Boleh Hadir Setelah Korban Berjatuhan
Dorongan DPR RI untuk mengkaji regulasi khusus anti-perundungan membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai efektivitas perlindungan anak di Indonesia. Sejauh mana kebijakan yang ada telah diterapkan secara konsisten? Apakah sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial telah memiliki mekanisme yang memadai untuk mencegah kekerasan sejak dini?
Pertanyaan tersebut penting karena perlindungan anak bukan semata-mata tanggung jawab satu lembaga. Pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, masyarakat, serta aparat penegak hukum perlu membangun koordinasi yang jelas agar laporan perundungan tidak diabaikan dan korban tidak dibiarkan menghadapi dampaknya sendirian.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program antiperundungan tidak berhenti pada sosialisasi atau kegiatan seremonial. Keberhasilannya harus diukur melalui pelaksanaan prosedur penanganan, kemudahan akses pengaduan, kualitas pendampingan korban, serta evaluasi berkala terhadap kasus yang terjadi.
Dalam pernyataannya, Abdullah menegaskan bahwa negara harus hadir bukan hanya setelah muncul korban, melainkan melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kasus perundungan bukan sekadar persoalan perilaku antaranak, melainkan juga ujian bagi kemampuan lingkungan sosial dan institusi publik dalam menjamin keselamatan serta masa depan generasi muda.
Pembenahan regulasi dapat menjadi salah satu jalan, tetapi efektivitas perlindungan pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaan yang konsisten, koordinasi lintas sektor, dan keberanian menindaklanjuti setiap laporan secara serius. Sebab, tujuan utama perlindungan anak bukan hanya menyelesaikan kasus yang telah terjadi, melainkan mencegah anak berikutnya menjadi korban.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Publik dan Berbagai Tokoh Nasional Apresiasi Kepemimpinan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi

Milad ke-33 MAN 1 Kota Tasikmalaya, Alumni Dorong Pendidikan Ramah Anak dan Inklusif

Darurat Perundungan Anak, DPR Dorong Kajian UU Anti-Bullying

Sambut HSN 2026, GP Ansor Kota Tasikmalaya Ziarahi Makam Tokoh NU

Cegah Eksploitasi Anak di Ruang Digital, Taman Jingga Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
