Dibentuknya BP Danantara: Harapan Baru atau Risiko Baru?
23 Feb 2025, 16.37 WIB

Gentra.id- Pemerintah segera meresmikan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 besok, sebagai langkah strategis dalam mengonsolidasikan ekonomi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nama Danantara sendiri merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, yang berarti "kekuatan masa depan Nusantara". Prabowo Subianto langsung memberikan nama ini untuk mencerminkan visinya dalam pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Mengelola Tujuh BUMN Besar
Sebagai lembaga investasi dan pengelolaan aset, Danantara akan menaungi tujuh BUMN besar yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, yaitu:- Perbankan: Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
- Energi: Pertamina dan PLN.
- Telekomunikasi: Telkom.
- Pertambangan: MIND ID.
Skala Besar dengan Model Temasek
Pemerintah memproyeksikan Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia dengan estimasi pengelolaan aset mencapai 900 miliar dolar AS (sekitar Rp14.611 triliun). Pemerintah menyiapkan 20 miliar dolar AS (sekitar Rp324 triliun) sebagai dana awal untuk membiayai berbagai proyek strategis. Meliputi energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Model pengelolaan Danantara mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Dengan pendekatan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dalam lima tahun ke depan.Tugas dan Kewenangan Strategis
Berdasarkan Pasal 3E Undang-Undang yang mengatur Danantara, lembaga ini memiliki peran utama dalam pengelolaan BUMN. Beberapa kewenangan utama Danantara antara lain:- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan.
- Membentuk holding investasi dan holding operasional dalam ekosistem BUMN.
- Menyetujui penghapusan tagihan atas aset BUMN berdasarkan usulan holding terkait.
- Mengesahkan dan mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada DPR RI.
K
Khopipah Indah
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

News
Publik dan Berbagai Tokoh Nasional Apresiasi Kepemimpinan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi

News
Milad ke-33 MAN 1 Kota Tasikmalaya, Alumni Dorong Pendidikan Ramah Anak dan Inklusif

News
Darurat Perundungan Anak, DPR Dorong Kajian UU Anti-Bullying

News
Sambut HSN 2026, GP Ansor Kota Tasikmalaya Ziarahi Makam Tokoh NU

News
Cegah Eksploitasi Anak di Ruang Digital, Taman Jingga Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

News