Polri Tegaskan SKCK Krusial untuk Keamanan, Respons Usulan Penghapusan
24 Mar 2025, 13.03 WIB

Gentra.id- Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki manfaat besar dalam meningkatkan keamanan. Hal ini karena berisi latar belakang seseorang terkait keterlibatannya dalam tindak pidana. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) mengusulkan penghapusan SKCK, dan Polri menanggapinya dengan pernyataan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menjelaskan bahwa SKCK merupakan surat keterangan yang mencatat informasi mengenai kejahatan atau kriminalitas seseorang.
“Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan-catatan yang di kepolisian. Di mana manfaatnya dalam rangka meningkatkan keamanan dan itu juga dalam pelayanan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Senin, 24 Maret.
Selain berperan dalam meningkatkan keamanan, SKCK juga mempermudah proses identifikasi, pengawasan, serta pengendalian keamanan.Namun, Polri menerima berbagai masukan dengan sikap terbuka. Trunoyudo menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengatur regulasi terkait SKCK.
“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai. Dan ini akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo menambahkan bahwa jika SKCK menghambat, Polri akan membahas usulan tersebut untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkasnya.
K
Khopipah Indah
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

News
Publik dan Berbagai Tokoh Nasional Apresiasi Kepemimpinan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi

News
Milad ke-33 MAN 1 Kota Tasikmalaya, Alumni Dorong Pendidikan Ramah Anak dan Inklusif

News
Darurat Perundungan Anak, DPR Dorong Kajian UU Anti-Bullying

News
Sambut HSN 2026, GP Ansor Kota Tasikmalaya Ziarahi Makam Tokoh NU

News
Cegah Eksploitasi Anak di Ruang Digital, Taman Jingga Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

News