
Gentra.id – Menjelang Idul Fitri, masyarakat ramai membicarakan istilah THR. Pengguna media sosial ramai membuat caption seperti “Siap terima THR!” Tapi, sebenarnya, apa itu THR?
Apa Itu THR?
Seseorang menerima THR atau Tunjangan Hari Raya dalam bentuk uang tunai saat Idul Fitri. Tradisi ini sudah menjadi bagian dari budaya lebaran, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi pekerja maupun keluarga.Sejarah Awal THR
THR pertama kali muncul pada 1951. Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi meluncurkan program kesejahteraan untuk Pamong Praja (sekarang dikenal sebagai PNS). Namun, kebijakan ini memicu protes dari pekerja swasta pada 13 Februari 1952. Para buruh menuntut agar mereka juga mendapatkan THR. Akhirnya, pada 1954, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Perusahaan diminta memberikan hadiah sebesar 1/12 dari gaji pekerja. Pada 1961, aturan ini berkembang menjadi peraturan wajib bagi pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan. Pada 1994, istilah Hadiah Lebaran resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian, pada 2016, pemerintah merevisi aturan kembali. Kini, perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan dan menghitungnya secara proporsional.Siapa Saja yang Dapat THR?
Saat ini, THR bukan hanya untuk pekerja. Tradisi ini juga berlaku di dalam keluarga. Berikut beberapa penerimanya:- Karyawan Perusahaan
- Buruh Pabrik
- Pejabat
- Keponakan
- Orang Tua
- Keluarga Besar
R
Redaksi
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

News
Publik dan Berbagai Tokoh Nasional Apresiasi Kepemimpinan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi

News
Milad ke-33 MAN 1 Kota Tasikmalaya, Alumni Dorong Pendidikan Ramah Anak dan Inklusif

News
Darurat Perundungan Anak, DPR Dorong Kajian UU Anti-Bullying

News
Sambut HSN 2026, GP Ansor Kota Tasikmalaya Ziarahi Makam Tokoh NU

News
Cegah Eksploitasi Anak di Ruang Digital, Taman Jingga Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

News